BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Anak adalah tumpuan
dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini.
Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara
lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah
membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang
menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Pasal 28b ayat 2
menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas”.
Namun apakah pasal tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita
tahu bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Berbagai jenis
kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental
maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya
adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga,
guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada
anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya
sendiri.
Kondisi ini amatlah
memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi
yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk
mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun
memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi
anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin
negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang tidak menyelesaikan kekerasan terhadap
rakyatnya.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Anak Menurut Undang-Undang
2. Pengertian kekerasan terhadap anak
menurut para ahli
3. Faktor-faktor yang memicu kekerasan
terhadap anak
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui
pengertian Anak menurut Undang-Undang
2. Untuk mengetahui
pengertian kekerasan terhadap anak
3. Untuk mengetahui
faktor-faktor yang memicu kekerasan terhadap anak
D. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah kita dapat mengetahui mengenai pengertian anak menurut
Undang-undang, mengetahui pengertian kekerasan terhadap anak serta kita dapat
mengetahui tentang factor yang memicu kekerasan terhadap anak.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
3.1
Pengertian anak menurut UU
Dalam Pasal 1 nomor 2
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa :
“Anak adalah seseorang yang belum
mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin”.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997
menyebutkan dalam pasal 1 nomor 1 bahwa:
“Anak adalah orang yang dalam perkara
anak nakal telah mencapai umur delapan tahun, tetapi belum mencapai umur 18
tahun danbelum pernah kawin”.
Pengertian anak
menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tercantum dalam Pasal I
butir I UU No. 23/2002 berbunyi:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam pengertian dan batasan tentang anak sebagaimana dirumuskan dalam pasal I butir I UU No.23/2002 ini tercakup 2 (dua) isu penting yang menjadi unsur definisi anak, yakni:
Dalam pengertian dan batasan tentang anak sebagaimana dirumuskan dalam pasal I butir I UU No.23/2002 ini tercakup 2 (dua) isu penting yang menjadi unsur definisi anak, yakni:
Pertama, seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Dengan demikian, setiap orang yang
telah melewati batas usia 18 tahun, termasuk orang yang secara mental tidak
cakap, dikualifikasi sebagai bukan anak, yakni orang dewasa. Dalam hal ini,
tidak dipersoalkan apakah statusnya sudah kawin atau
tidak.
Kedua, anak yang
masih dalam kandungan. Jadi, UU No.23/2002 ini bukan hanya melindungi anak yang
sudah lahir tetapi diperluas, yakni termasuk anak dalam kandungan.
Pengertian dan
batasan usia anak dalam UU No. 23/2002, bukan dimaksudkan untuk menentukan
siapa yang telah dewasa, dan siapa yang masih anak-anak. Sebaliknya, dengan
pendekatan perlindungan, maka setiap orang (every human being) yang berusia di
bawah 18 tahun – selaku subyek hukum dari UU No. 23/2002 – mempunyai hak atas
perlindungan dari Negara yang diwujudkan dengan jaminan hukum dalam UU No.
23/2002.
Hak Dan Kewajiban Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
1. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 di antaranya adalah:
Pasal 4
Hak Dan Kewajiban Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
1. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 di antaranya adalah:
Pasal 4
Setiap anak berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Pasal 5
Setiap anak berhak
atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Pasal 6
Setiap anak berhak
untuk bribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui
orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang
tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau dalam keadaan terlantar
maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak
angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual,
dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan dan didengar pendapatnya,
menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan
kepatuhan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kekerasan Terhadap Anak Menurut Para Ahli
Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak
adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya
terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari
orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan,
cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan
fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Nadia
(2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun
psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan
segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan
psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.
Lebih
lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap
hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk
mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.
Sedangkan
Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari
orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala
perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan
dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.
B.
Faktor faktor Penyebab
Terjadinya Kekerasan terhadap Anak
Ada banyak faktor
kenapa terjadi kekerasan terhadap anak :
·
Lemahnya pengawasan
orang tua terhadap anak dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti
orang tua menjadi diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di
negeri ini membuat perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan
sekitar.
·
Anak mengalami cacat
tubuh, gangguan tingkah laku, autisme, terlalu lugu
· Kemiskinan
keluarga (banyak anak).
· Keluarga
pecah (broken Home) akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
·
Keluarga yang belum
matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak
diinginkan (Unwanted Child)atau anak lahir diluar nikah.
·
Pengulangan sejarah
kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola
yang sama
·
Kondisi lingkungan
yang buruk, keterbelakangan
·
Kesibukan orang tua
sehingga anak menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
· Kurangnya
pendidikan orang tua terhadap anak.
C. Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
1.Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan
seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban
Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah
usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik,
menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan
seperti ini selain menimbuBlkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali
membuat korban meninggal
2.
Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan
seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai
candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun
celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk
mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa
menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3.
Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan
seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari
kekerasan secara verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12
tahun (28.8%) dan terendah usia 16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan seperti ini meliputi pengabaian orang tua
terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan, maupun sering
membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan yang lain, bisa
menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak
merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu
untuk bangkit.
4.Pelecehan
Seksual
Bentuk kekerasan
seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak, seperti
keluarga, tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan
eksual: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan
terendah usia 0-5
tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun
pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam,
juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.
Berikutnya hendak dikemukakan
berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana
sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas,
bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik,
psikis, dan seksual. Bentuk bentuk kekerasan terhadap anak tersebut dijabarkan
ke dalam berbagai tindak pidana, seperti diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 89.
Berbagai bentuk tindak pidana
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap anak berhak
memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam
penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002
maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan
hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya
pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja
melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga
dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan
perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis,
agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga
memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan,
kesehatan, dsb.
Undang-undang No.23
tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan
pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang
tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan
kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama,
kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.
2. Saran
Undang-undang ini
telah dibuat dengan baik dan memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak
namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang
ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang
ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain
belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Hadisuprapto, Paulus, (5 Oktober 1996) Masalah
Perlindungan Hukum Bagi Anak,Jakarta:PT.Gramedia Indonesia
Joni, Muhammad, (1999) Aspek Hukum Perlindungan Anak
Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti
Sutanto, Retnowulan, (5 Oktober 1996) Makalah “Hukum
Acara Peradilan Anak”,
Wadong, Maulana Hassan, (2000) Pengantar Advokasi dan
Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Gramedia Indonesia, Jakarta 2000
Rani, (5 Oktober 1996) Makalah “ Masalah perlindungan
anak “ ,
Arief, Barda Nawawi, (1998) Beberapa Aspek
Kebijakan Penegakan Dan
Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan dan
kenikmatannya kepada kita, sehingga atas anugrah-Nya kami dapat menyelesaikan
salah satu tugas Bahasa Indonesia tepat pada waktunya.
Ucapan terima kasih saya
sampaikan kepada beberapa pihak yang telah membantu kami dalam proses
kelancaran pembuatan penelitian ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Bapak Dr. H. Edy Riyadi
M.Pd., selaku Kepala SMAN
1 Subang
2. Bapak Suhanan, M.Pd. selaku Guru Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia
3. Rekan-rekan seluruh siswa/siswi SMAN 1
Subang
Dalam pembuatan makalah ini
kami mengambil judul “Kekerasan Terhadap Anak”.
Pembuatan makalah ini
merupakan proses pembelajaran kami untuk kedepannya. Kami mohon maaf apabila
dalam pembuatan penelitian ini masih terdapat kekurangan dikarenakan
keterbatasan pengetahuan penulis, saran dan kritik yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah dimasa yang akan datang.
Subang Mei 2016
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................ ii
LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan ..................................................................................... 2
D. Manfaat Penelitian .................................................................................. 2
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian Anak menurut UU................................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN
A. Pengertian Kekerasan Anak ..................................................................... 6
B. Faktor Penyebab Kekerasan Anak ........................................................... 6
C. Bentuk Kekerasan terhadap Anak ............................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ............................................................................................. 9
3.2 Saran ........................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
|

KEKERASAN TERHADAP ANAK
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
dari Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Guru : Suhanan, M.Pd.
|
Disusun Oleh :
NANI SUSANTI
Kelas : XI IPS 3
PEMERINTAH KABUPATEN
KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDAN
DAN OLAHRAGA
PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
SMA
NEGERI 1 SUBANG
Jl. H.O. Iskandar No. 04 Subang Kuningan Telp
(0232) 600159 45586
Tahun Ajaran 2015/2016
LEMBAR PENGESAHAN
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Makalah ini telah
disahkan :
Di : Subang
Kuningan
Pada tanggal : Mei
2016
Guru Bahasa dan Sastra Indonesia,
Suhanan,
M.Pd
NIP. 19640621 194021 001
|
|
Penulis,
Nani Susanti
|
Mengetahui
Kepala SMAN 1 Subang,
Dr. H. Edy Riyadi M.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar